BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Polemik Ongkir Diluruskan, Komdigi: Kami Jaga Kurir, Bukan Hambat E-Commerce

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 22:09 WIB
201 view
Polemik Ongkir Diluruskan, Komdigi: Kami Jaga Kurir, Bukan Hambat E-Commerce
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5).

Baca Juga:

Menurut Edwin, peraturan tersebut hanya mengatur pemberian diskon ongkos kirim oleh perusahaan kurir, bukan subsidi ongkir dari e-commerce kepada konsumen.

"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," jelas Edwin.

Baca Juga:

Edwin menjelaskan bahwa pemberian diskon ongkir di bawah struktur biaya operasional kurir berpotensi menyebabkan kerugian bagi perusahaan logistik dan menurunkan kesejahteraan kurir.

Diskon semacam itu bisa menimbulkan praktik tidak sehat dalam persaingan bisnis logistik.

"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," ujarnya.

Edwin juga menekankan bahwa promosi gratis ongkir oleh e-commerce tetap diperbolehkan karena itu sepenuhnya merupakan kebijakan internal perusahaan.

"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," tambahnya.

Peraturan ini, lanjut Edwin, disusun melalui dialog dengan pelaku industri, asosiasi, serta para pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan efisiensi pasar digital dengan perlindungan terhadap pekerja logistik, yang ia sebut sebagai "pahlawan logistik di era digital."

"Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi," tegasnya.

Dengan regulasi baru ini, Komdigi berharap industri logistik nasional tetap kompetitif tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan dan keseimbangan ekonomi digital.*

(di/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komdigi Rancang Sanksi Tegas untuk Operator Seluler Bandel, Batasi Tiga SIM per NIK
Menkomdigi Meutya Hafid: Akses Internet Jadi Syarat Utama Pemerataan AI di Indonesia
Dirjen Komunikasi Publik: Profesi Jurnalis Harus Dijaga di Era Tsunami Informasi
Pemerintah Siapkan Regulasi Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Tangkal Deepfake dan Disinformasi
Komdigi Tegaskan PSE Privat Wajib Daftar dan Mutakhirkan Data, 36 Entitas Terancam Diblokir
Komdigi Blokir Internet Archive karena Berisi Konten Judi dan Pornografi
komentar
beritaTerbaru