
Polemik Ongkir Diluruskan, Komdigi: Kami Jaga Kurir, Bukan Hambat E-Commerce
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Ko
NasionalJAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Ko
Nasional