JAKARTA— Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi kritis usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menginginkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) ditingkatkan hingga 70 tahun.
Ia menilai usulan tersebut berpotensi menghambat kesempatan kerja bagi generasi muda di tengah bonus demografi yang sedang dialami Indonesia.
"Kalau aparatur negara terus minta tambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?" ujar Zulfikar kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengingatkan bahwa setiap kebijakan seharusnya dilandasi kajian mendalam, bukan hanya berdasarkan keinginan kelompok tertentu.
"Sudah cukup lah batas usia pensiun yang ada sekarang. Kita sedang menghadapi bonus demografi, usia produktif makin banyak. Mau dikemanakan mereka kalau semua ASN diperpanjang masa kerjanya?" tambahnya.
Zulfikar menyayangkan jika kebijakan negara hanya didasarkan pada hasrat tanpa analisis berbasis riset.
"Setiap kebijakan seharusnya by research, bukan by hasrat," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Zudan berpendapat, usia pensiun yang lebih tinggi akan memberi ruang pengembangan karier dan keahlian ASN, sekaligus menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat.
Adapun rincian usulan batas usia pensiun ASN sebagai berikut: