JAKARTA– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pihaknya akan segera menelusuri status tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, yang saat ini diduduki oleh organisasi masyarakat Grib Jaya.
Nusron menilai tindakan sepihak oleh ormas tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran serius, terlebih jika menyangkut barang milik negara (BMN).
"Proses kedudukan seperti ini oleh ormas apa pun tidak boleh, apalagi kalau menyangkut BMN atau milik orang lain pun tidak dibenarkan," ujar Nusron di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Nusron menegaskan, pihak manapun yang mengklaim lahan wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, baik melalui sertifikat maupun dokumen tanah lainnya.
Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya wajib ditempuh lewat proses pengadilan.
"Gak boleh main terabas begitu saja," tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa BPN akan memeriksa warkah tanah jika ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Selain itu, ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya guna memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.
Nusron menambahkan, jika memang lahan itu benar milik BMKG, maka secara administrasi akan tercatat sebagai aset negara di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai barang milik negara," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pendudukan ilegal lahan oleh ormas Grib Jaya.