BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Tok! Menaker Yassierli Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja, Tegaskan Prinsip Non-Diskriminasi

Adelia Syafitri - Rabu, 28 Mei 2025 18:43 WIB
198 view
Tok! Menaker Yassierli Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja, Tegaskan Prinsip Non-Diskriminasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menghilangkan praktik diskriminatif dalam dunia kerja yang masih marak terjadi.

Baca Juga:

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan sebagai pedoman agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia, syarat penampilan menarik, status pernikahan, dan syarat-syarat diskriminatif lainnya tidak diperbolehkan dalam proses penerimaan kerja.

Baca Juga:

Meski demikian, Yassierli menyebut bahwa pengecualian pembatasan usia masih dapat dilakukan jika:

- Karakteristik pekerjaan secara nyata membutuhkan kriteria usia tertentu

- Tidak menyebabkan hilangnya akses kerja secara umum bagi masyarakat

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menjamin inklusivitas, termasuk terhadap penyandang disabilitas, serta membuka lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi.

"Ini juga menjadi langkah tegas pemerintah dalam mencegah praktik penipuan lowongan kerja, pemalsuan informasi, hingga calo kerja yang merugikan pencari kerja," tegasnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak kalangan, terutama mereka yang selama ini terkendala usia dalam mengakses dunia kerja.

Penghapusan batas usia diharapkan bisa membuka lebih banyak peluang kerja yang inklusif dan berkeadilan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru