BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Surat Edaran Dinilai Lemah, Partai Buruh Desak Menaker Terbitkan Permen Soal Batas Usia Kerja

Adelia Syafitri - Sabtu, 31 Mei 2025 20:10 WIB
Surat Edaran Dinilai Lemah, Partai Buruh Desak Menaker Terbitkan Permen Soal Batas Usia Kerja
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPartai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja menilai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penghapusan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja belum cukup kuat untuk melindungi hak-hak pencari kerja.

Mereka mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) agar larangan terhadap syarat diskriminatif dalam rekrutmen bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa surat edaran yang selama ini diterbitkan hanya menjadi "macan kertas" karena tidak memiliki sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya.

"UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," kata Said Iqbal dalam keterangan pers, Sabtu (31/5).

Ia menyoroti praktik yang masih lazim dilakukan perusahaan, seperti menetapkan batas usia maksimal 25 tahun, menuntut penampilan menarik, atau tinggi badan tertentu.

Menurutnya, hal ini justru kontra produktif terhadap strategi pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

"Bila satu generasi usia produktif dikorbankan karena syarat usia, maka kita kehilangan potensi besar dalam pembangunan," lanjut Iqbal.

Meski demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa dalam batas tertentu, persyaratan fisik dapat dibenarkan untuk sektor khusus seperti industri penerbangan, fesyen, atau laboratorium yang memerlukan kriteria tertentu.

Namun di luar sektor-sektor tersebut, praktik seperti itu harus dilarang keras.

"Jika memang ada industri yang butuh persyaratan khusus, maka wajib meminta izin dan mendapat persetujuan dari Menaker. Itu harus diatur secara resmi dalam bentuk peraturan, bukan hanya surat edaran," pungkasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru