BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Mulai 2026, Pemerintah Hapus Tunjangan Komunikasi dan Uang Saku Rapat Full Day untuk PNS

Justin Nova - Senin, 02 Juni 2025 22:53 WIB
143 view
Mulai 2026, Pemerintah Hapus Tunjangan Komunikasi dan Uang Saku Rapat Full Day untuk PNS
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus tunjangan komunikasi, seperti uang pulsa, serta uang saku untuk rapat sepanjang hari (full day) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan penghapusan biaya komunikasi sebelumnya diberikan selama masa pandemi COVID-19 karena banyaknya rapat daring. Namun, kini biaya tersebut dinilai tidak relevan lagi sehingga dihapus.

Selain itu, uang saku untuk rapat full day juga akan dihapus mulai tahun depan. Tahun ini pemerintah sudah menghapus uang saku rapat setengah hari, dan tahun depan giliran rapat yang berlangsung sepanjang hari.

Baca Juga:

"Besaran uang saku yang diterima PNS bisa mencapai Rp 130.000 per hari," ujar Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).

Lisbon menambahkan, rapat yang dilakukan di luar kantor memiliki persyaratan ketat, seperti pencapaian output, fungsi koordinasi antar kementerian/lembaga, dan mengundang narasumber sebagai dasar pemberian biaya rapat.

Baca Juga:

Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan pengelolaan biaya operasional di lingkungan pemerintahan.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025: Ini Syarat, Mekanisme, dan Cara Cek Penerima
APBN Surplus?
Istana Klarifikasi Alasan Pembatalan Diskon Tarif Listrik oleh Pemerintah
Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025, Total Anggaran Capai Rp49,3 Triliun
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025, Diganti dengan Subsidi Upah Rp 600.000
Sri Mulyani Bentuk Dua Direktorat Baru dan Lantik 22 Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan
komentar
beritaTerbaru