
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalCIREBON – Penghilangan peran Wakil Wali Kota dalam praktik pemerintahan di Kota Cirebon dinilai sebagai pelanggaran hukum serius oleh Cecep Suhardiman, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta.
Cecep menilai, pengabaian sistematis terhadap Wakil Wali Kota Hj. Siti Farida Rosmawati merupakan bentuk nyata dari lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang konstitusional.
"Ini terbukti dari tidak adanya tembusan surat dinas kepada wakil wali kota. Semua hanya ditujukan kepada wali kota dan sekretaris daerah," tegas Cecep dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Cecep mengkritik anggapan bahwa posisi wakil kepala daerah hanya sebagai "ban serep".
Menurutnya, posisi wakil kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga:
"Wakil kepala daerah bukan sekadar pelengkap. Ia memiliki wewenang dan tanggung jawab jelas dalam membantu kepala daerah, termasuk evaluasi kinerja perangkat daerah," ujarnya.
Cecep juga menekankan bahwa pengabaian peran wakil kepala daerah bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
"Ini bukan hanya tentang tata krama birokrasi, tetapi sudah pelanggaran terhadap amanat undang-undang dan prinsip demokrasi," katanya.
Dalam konteks Pilkada 2024, Cecep mengingatkan bahwa masyarakat Kota Cirebon telah memilih pasangan Wali Kota Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Siti Farida secara sah dan konstitusional.
"Jika setelah dilantik, wakil wali kota tidak dilibatkan dalam pemerintahan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat," ujarnya.
Cecep pun mendesak agar sistem pemerintahan daerah segera dikoreksi.
"Jangan sampai wakil wali kota hanya dibutuhkan saat kampanye, tapi disingkirkan dalam kerja-kerja pemerintahan. Praktik ini mencederai demokrasi lokal," pungkasnya.*
(bs/a008)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal