BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Penghilangan Peran Wakil Wali Kota Cirebon Dinilai Pelanggaran Hukum Serius

Adelia Syafitri - Selasa, 03 Juni 2025 10:56 WIB
115 view
Penghilangan Peran Wakil Wali Kota Cirebon Dinilai Pelanggaran Hukum Serius
Wali Kota Cirebon Effendi Edo (kiri) bersama Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON – Penghilangan peran Wakil Wali Kota dalam praktik pemerintahan di Kota Cirebon dinilai sebagai pelanggaran hukum serius oleh Cecep Suhardiman, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta.

Cecep menilai, pengabaian sistematis terhadap Wakil Wali Kota Hj. Siti Farida Rosmawati merupakan bentuk nyata dari lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang konstitusional.

"Ini terbukti dari tidak adanya tembusan surat dinas kepada wakil wali kota. Semua hanya ditujukan kepada wali kota dan sekretaris daerah," tegas Cecep dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Cecep mengkritik anggapan bahwa posisi wakil kepala daerah hanya sebagai "ban serep".

Menurutnya, posisi wakil kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:

"Wakil kepala daerah bukan sekadar pelengkap. Ia memiliki wewenang dan tanggung jawab jelas dalam membantu kepala daerah, termasuk evaluasi kinerja perangkat daerah," ujarnya.

Cecep juga menekankan bahwa pengabaian peran wakil kepala daerah bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

"Ini bukan hanya tentang tata krama birokrasi, tetapi sudah pelanggaran terhadap amanat undang-undang dan prinsip demokrasi," katanya.

Dalam konteks Pilkada 2024, Cecep mengingatkan bahwa masyarakat Kota Cirebon telah memilih pasangan Wali Kota Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Siti Farida secara sah dan konstitusional.

"Jika setelah dilantik, wakil wali kota tidak dilibatkan dalam pemerintahan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat," ujarnya.

Cecep pun mendesak agar sistem pemerintahan daerah segera dikoreksi.

"Jangan sampai wakil wali kota hanya dibutuhkan saat kampanye, tapi disingkirkan dalam kerja-kerja pemerintahan. Praktik ini mencederai demokrasi lokal," pungkasnya.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru