Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim pada Senin (2/6), dengan fokus utama pada dugaan kejanggalan dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah disetujui oleh Ketua Dewan Pembina Forum, Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
"Sebenarnya ada delapan poin sikap purnawirawan, tapi kami fokus pada poin ke-8 terlebih dahulu, yaitu pemakzulan Gibran," ujar Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6).
Meski begitu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa putusan mengenai syarat usia capres-cawapres sudah final dan mengikat, melalui sidang atas dua perkara terbaru: Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum setara sebagai "elected official", sehingga telah sesuai dengan tafsir dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK, Suhartoyo.
Menanggapi isu pemakzulan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah sah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu yang konstitusional, serta telah diperkuat oleh putusan MK pasca-gugatan.
"Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi, dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," ujar Muzani.
Desakan pemakzulan ini pun menuai respons pro-kontra di tengah masyarakat dan elite politik. Beberapa pihak menilai langkah Forum Purnawirawan TNI merupakan bentuk kritik konstitusional, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya politis yang tidak relevan pasca-Pilpres.*
(dc/j006)
Editor
: Justin Nova
Pemakzulan Gibran Didesak Forum Purnawirawan TNI, MK: Syarat Cawapres Sudah Sesuai Konstitusi