Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak mudah dilakukan.
Menurutnya, hal tersebut memerlukan dukungan dari dua pertiga anggota DPR dan MPR, serta bukti pelanggaran hukum yang jelas.
Dengan demikian, meskipun terdapat alasan konstitusional untuk pemakzulan, prosesnya tetap harus melalui mekanisme yang ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(km/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.