JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung secara sistematis dan berjenjang dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 2012 hingga 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo alias Busok, menyatakan bahwa tim penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para menteri yang menjabat dalam kurun waktu tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk menggali kemungkinan keterlibatan pimpinan tertinggi Kemnaker dalam praktik gratifikasi yang terungkap.
"Gratifikasinya diterima secara berjenjang. Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? Itu sedang kami perdalam dalam proses penyidikan," kata Busok, Senin (9/6/2025).
Busok mengungkapkan bahwa praktik dugaan korupsi ini tidak baru muncul pada 2019, tetapi sudah berlangsung sejak 2012.
Oleh karena itu, KPK tidak akan berhenti pada pelaku level bawah saja, melainkan juga akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang pernah menjabat posisi strategis di Kemnaker.
Untuk diketahui, para Menaker yang menjabat pada periode tersebut di antaranya:
Muhaimin Iskandar (Cak Imin): 2009–2014
Hanif Dhakiri: 2014–2019
Ida Fauziyah: 2019–2024
Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi RPTKA di Kemnaker.
Mereka berasal dari jajaran Direktorat PPTKA dan Binapenta-PKK, dengan peran beragam dalam proses perizinan dan pengawasan TKA.