JAKARTA -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020-2022.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6), Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama masa jabatannya didasarkan pada prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujar Nadiem.
Ia juga menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang adil serta mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang beredar.
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil," tambahnya.
Penyidikan kasus ini telah dimulai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 20 Mei 2025. Sebanyak 28 saksi telah diperiksa, termasuk tiga staf khusus mantan Mendikbudristek, yaitu Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Aparmen ketiganya pun telah digeledah sebagai bagian dari penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pengadaan laptop Chromebook ini bukanlah kebutuhan utama siswa saat itu. Proyek tersebut menelan anggaran negara sekitar Rp 9,9 triliun, yang terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus.
"Hasil uji coba penggunaan laptop Chromebook pada tahun 2019 tidak efektif, namun pengadaan tetap dilakukan," kata Harli.
Nadiem berharap proses hukum yang berjalan dapat membedakan kebijakan yang dilaksanakan dengan itikad baik dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan.*