BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Beroperasi Sejak Orde Baru, Ini Alasan PT Gag Nikel Masih Dapat Izin Tambang

Justin Nova - Rabu, 11 Juni 2025 09:23 WIB
194 view
Beroperasi Sejak Orde Baru, Ini Alasan PT Gag Nikel Masih Dapat Izin Tambang
PT GAG NIKEL - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu memantau langsung kondisi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat (7/6/2025). (foto : kmprn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hanya satu perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi menambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yakni PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam). Sementara itu, empat perusahaan lainnya resmi dicabut izinnya karena berada di kawasan geopark.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan ini berdasarkan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip pelestarian lingkungan dan lokasi operasi yang berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat.

PT Gag Nikel dinilai aktif menjaga lingkungan. Dari total luas Kontrak Karya (KK) 13.136 hektare, baru 260 hektare yang dieksplorasi dan 130 hektare di antaranya telah direklamasi.

Baca Juga:

Bahlil juga menepis isu pencemaran, menyebut bahwa laut di sekitar area tambang masih bersih dan perusahaan menjalankan AMDAL secara baik.

Selain itu, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi nikel tahun 2025 sebesar 3 juta wet metric ton (WMT), yang juga berlaku hingga 2026.

Baca Juga:

Menariknya, Kontrak Karya PT Gag Nikel sudah ada sejak era Orde Baru, yaitu mulai eksplorasi tahun 1972, penandatanganan KK tahun 1998, dan izin operasi produksi berlaku hingga 30 November 2047. Hal ini dinyatakan sebagai bukti tidak adanya konflik kepentingan dengan pemerintah saat ini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru