BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Hanya Opsi Tambahan, Dekat Kota dan Harga Terjangkau

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 22:17 WIB
286 view
Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Hanya Opsi Tambahan, Dekat Kota dan Harga Terjangkau
Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati saat ditemui usai rapat koordinasi lanjutan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (11/6/2025). (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa usulan rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi bukanlah pengganti aturan lama, melainkan opsi tambahan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, usai rapat koordinasi di Kementerian Keuangan, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:

"Ini tidak menggantikan regulasi yang ada. Kami menambah fitur baru agar masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhannya," ujar Sri.

Opsi rumah subsidi berukuran 18 meter persegi ini dihadirkan sebagai respons terhadap meningkatnya harga lahan di kawasan perkotaan.

Baca Juga:

Dengan desain rumah yang lebih kecil, diharapkan harga jual bisa ditekan sehingga lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin tinggal dekat dengan lokasi kerja.

Sri menjelaskan, rumah subsidi tipe minimalis akan difokuskan pada wilayah metropolitan dan kawasan aglomerasi, termasuk area di luar Jabodetabek.

Dengan begitu, masyarakat dari kelompok penghasilan tertentu yang sebelumnya sulit mengakses kepemilikan rumah di perkotaan, kini memiliki peluang yang lebih realistis.

"Rumah 18 meter persegi ini cocok bagi individu lajang atau keluarga kecil yang ingin tinggal dekat pusat aktivitas. Sementara keluarga besar tentu akan memilih tipe rumah yang lebih luas," jelasnya.

Langkah ini, menurut Sri, disambut baik oleh para pengembang dan perbankan. Mereka bahkan telah memberikan masukan teknis, seperti soal lebar bangunan dan efisiensi ruang.

Pemerintah juga berencana melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam penyusunan final regulasi agar desain tetap sesuai dengan standar nasional dan layak huni.

Di sisi pembiayaan, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, memastikan bahwa skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap digunakan untuk mendukung program ini.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru