Kode Redeem FF 14 Februari 2026: Klaim Diamond dan Skin Gratis Hari Ini!
MEDAN Para pemain Free Fire kembali disuguhi kesempatan mendapatkan hadiah menarik lewat kode redeem FF terbaru hari ini, 14 Februari 20
ENTERTAINMENT
JAKARTA -Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menguraikan secara detail proses dan kronologi penetapan status administrasi empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung H Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025), Safrizal menegaskan bahwa penetapan status administrasi empat pulau itu melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai lembaga terkait, termasuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menjelaskan, proses verifikasi terhadap pulau-pulau tersebut telah dilakukan sejak tahun 2008. Pada tahun itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang beranggotakan perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang kini menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta perwakilan pemerintah daerah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pulau-pulau di wilayah Provinsi Sumut dan Aceh.
"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa ini," ujar Safrizal. Keberadaan pulau-pulau tersebut juga dikonfirmasi melalui surat Gubernur Sumut bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Sementara itu, verifikasi di Provinsi Aceh pada tahun yang sama mengindikasikan terdapat 260 pulau, namun tidak termasuk keempat pulau tersebut. Hasil ini pun dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Meski pemerintah Aceh dalam lampiran suratnya menyebutkan perubahan nama sejumlah pulau, seperti Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Pulau Panjang tetap sama, Safrizal menekankan bahwa nama-nama tersebut identik dengan pulau-pulau di Sumut.
Namun yang menjadi pembeda utama adalah hasil pencocokan Tim Nasional menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS), yang menunjukkan koordinat keempat pulau yang diklaim Aceh berbeda dengan koordinat pulau yang berada di wilayah Sumut.
Pada Desember 2017, Kemendagri secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK.
Selanjutnya, pada Desember 2018 dan Desember 2019, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri yang berisi permohonan revisi koordinat dan fasilitasi penyelesaian batas laut antara Aceh dan Sumut. Namun, dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tahun 2020 yang melibatkan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD, disepakati kembali bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumut.
Keputusan ini kemudian disahkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) pada tahun 2022 dan diperbarui dengan keputusan serupa pada April 2025.
Safrizal menegaskan bahwa Kemendagri sangat terbuka menerima masukan dari berbagai pihak dan siap mematuhi putusan hukum jika kasus ini dibawa ke ranah pengadilan.
MEDAN Para pemain Free Fire kembali disuguhi kesempatan mendapatkan hadiah menarik lewat kode redeem FF terbaru hari ini, 14 Februari 20
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini ditand
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Binjai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dari Ba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah mengkaji penghentian ekspor sejumlah
EKONOMI
JAKARTA Direktur Gempa Bumi dan Tsunami pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, mengajukan pengunduran diri d
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Jo
HUKUM DAN KRIMINAL
KALTIM PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field mengawali tahun 2026 dengan capaian kinerja di atas target. Hingga akhir Januari 2026, rea
EKONOMI
BADUNG Ratusan peserta mengikuti kegiatan pembersihan sampah di kawasan Pantai Kedonganan, Jimbaran, dan Kelan, Kabupaten Badung, Sabtu
NASIONAL
AMERIKA SERIKAT Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menekan Presiden Israel Isaac Herzog terkait kasus hukum yang menjerat Per
INTERNASIONAL
JAKARTA Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser
HUKUM DAN KRIMINAL