Sentil Ketimpangan Ekonomi Nias: Bobby Nasution Minta Bos Baru BI Sumut Genjot Pemerataan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA -Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menguraikan secara detail proses dan kronologi penetapan status administrasi empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung H Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025), Safrizal menegaskan bahwa penetapan status administrasi empat pulau itu melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai lembaga terkait, termasuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menjelaskan, proses verifikasi terhadap pulau-pulau tersebut telah dilakukan sejak tahun 2008. Pada tahun itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang beranggotakan perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang kini menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta perwakilan pemerintah daerah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pulau-pulau di wilayah Provinsi Sumut dan Aceh.
"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa ini," ujar Safrizal. Keberadaan pulau-pulau tersebut juga dikonfirmasi melalui surat Gubernur Sumut bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Sementara itu, verifikasi di Provinsi Aceh pada tahun yang sama mengindikasikan terdapat 260 pulau, namun tidak termasuk keempat pulau tersebut. Hasil ini pun dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Meski pemerintah Aceh dalam lampiran suratnya menyebutkan perubahan nama sejumlah pulau, seperti Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Pulau Panjang tetap sama, Safrizal menekankan bahwa nama-nama tersebut identik dengan pulau-pulau di Sumut.
Namun yang menjadi pembeda utama adalah hasil pencocokan Tim Nasional menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS), yang menunjukkan koordinat keempat pulau yang diklaim Aceh berbeda dengan koordinat pulau yang berada di wilayah Sumut.
Pada Desember 2017, Kemendagri secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK.
Selanjutnya, pada Desember 2018 dan Desember 2019, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri yang berisi permohonan revisi koordinat dan fasilitasi penyelesaian batas laut antara Aceh dan Sumut. Namun, dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tahun 2020 yang melibatkan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD, disepakati kembali bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumut.
Keputusan ini kemudian disahkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) pada tahun 2022 dan diperbarui dengan keputusan serupa pada April 2025.
Safrizal menegaskan bahwa Kemendagri sangat terbuka menerima masukan dari berbagai pihak dan siap mematuhi putusan hukum jika kasus ini dibawa ke ranah pengadilan.
"Kami bersikap open mind. Jika pengadilan memutuskan keempat pulau itu berada di wilayah Aceh, kami siap mengubah data dan kode administrasi sesuai keputusan tersebut. Yang penting kita semua tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan polemik lama mengenai status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dapat diselesaikan dengan jelas. Kejelasan administratif diharapkan juga memberi kepastian hukum dan tata kelola sumber daya yang lebih baik bagi kedua provinsi.*
(kn/j006)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA