BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Sengketa Sumut dan Aceh atas Empat Pulau, Ini Penjelasan Kemendagri

Justin Nova - Kamis, 12 Juni 2025 09:10 WIB
137 view
Sengketa Sumut dan Aceh atas Empat Pulau, Ini Penjelasan Kemendagri
Dirjen bina administrasi kewilayahan kementrian dalam negri safrizal ZA (foto:koran nsntr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menguraikan secara detail proses dan kronologi penetapan status administrasi empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung H Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025), Safrizal menegaskan bahwa penetapan status administrasi empat pulau itu melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai lembaga terkait, termasuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Baca Juga:

Safrizal menjelaskan, proses verifikasi terhadap pulau-pulau tersebut telah dilakukan sejak tahun 2008. Pada tahun itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang beranggotakan perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang kini menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta perwakilan pemerintah daerah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pulau-pulau di wilayah Provinsi Sumut dan Aceh.

"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa ini," ujar Safrizal. Keberadaan pulau-pulau tersebut juga dikonfirmasi melalui surat Gubernur Sumut bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Baca Juga:

Sementara itu, verifikasi di Provinsi Aceh pada tahun yang sama mengindikasikan terdapat 260 pulau, namun tidak termasuk keempat pulau tersebut. Hasil ini pun dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.

Meski pemerintah Aceh dalam lampiran suratnya menyebutkan perubahan nama sejumlah pulau, seperti Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Pulau Panjang tetap sama, Safrizal menekankan bahwa nama-nama tersebut identik dengan pulau-pulau di Sumut.

Namun yang menjadi pembeda utama adalah hasil pencocokan Tim Nasional menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS), yang menunjukkan koordinat keempat pulau yang diklaim Aceh berbeda dengan koordinat pulau yang berada di wilayah Sumut.

Pada Desember 2017, Kemendagri secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK.

Selanjutnya, pada Desember 2018 dan Desember 2019, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri yang berisi permohonan revisi koordinat dan fasilitasi penyelesaian batas laut antara Aceh dan Sumut. Namun, dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tahun 2020 yang melibatkan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD, disepakati kembali bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumut.

Keputusan ini kemudian disahkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) pada tahun 2022 dan diperbarui dengan keputusan serupa pada April 2025.

Safrizal menegaskan bahwa Kemendagri sangat terbuka menerima masukan dari berbagai pihak dan siap mematuhi putusan hukum jika kasus ini dibawa ke ranah pengadilan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
RH, Pelaku Penjualan Remaja Aceh ke Malaysia Ditangkap di Bandara Pekanbaru
Belajar dari Aceh-Sumut, Kemendagri Hati-Hati Tangani Konflik 13 Pulau di Jatim
Mendikdasmen RI Prof. Abdul Mu'thi Dijadwalkan Kunjungi Aceh dan Sabang, Lakukan Peletakan Batu Pertama SMK Muhammadiyah
Penuh Haru, SD Muhammadiyah 2 Banda Aceh Gelar Perpisahan Siswa Kelas VI, Diharapkan Jadi Kader Penerus Persyarikatan
Mualem Tinjau Kawasan Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025: Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan dan Petir
komentar
beritaTerbaru