BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Sengketa Sumut dan Aceh atas Empat Pulau, Ini Penjelasan Kemendagri

- Kamis, 12 Juni 2025 09:10 WIB
Sengketa Sumut dan Aceh atas Empat Pulau, Ini Penjelasan Kemendagri
Dirjen bina administrasi kewilayahan kementrian dalam negri safrizal ZA (foto:koran nsntr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami bersikap open mind. Jika pengadilan memutuskan keempat pulau itu berada di wilayah Aceh, kami siap mengubah data dan kode administrasi sesuai keputusan tersebut. Yang penting kita semua tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan polemik lama mengenai status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dapat diselesaikan dengan jelas. Kejelasan administratif diharapkan juga memberi kepastian hukum dan tata kelola sumber daya yang lebih baik bagi kedua provinsi.*

(kn/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru