JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Ibrahim Arief, yang sebelumnya disebut sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebenarnya merupakan konsultan yang dikontrak secara personal oleh Jurist Tan, yang juga menjabat sebagai Stafsus Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penunjukan Ibrahim sebagai konsultan masih didalami oleh penyidik. "Kita nanti tunggu bagaimana keterangan JT (Jurist Tan) sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan," ujar Harli di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya, Ibrahim Arief menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Kamis (12/6/2025). Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menegaskan bahwa kliennya bukan stafsus, melainkan konsultan individu yang ditunjuk untuk memberikan masukan terkait teknologi kepada kementerian.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
Kejagung telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua stafsus Nadiem, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief.
Penyidik juga tengah mendalami peran Ibrahim sebagai anggota tim review dalam proses pengadaan tersebut. "Tim review ini salah satunya yang bersangkutan sebagai anggota di situ," tambah Harli.
Untuk saat ini, Jurist Tan belum diperiksa oleh penyidik. Ia dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (17/6/2025).*
(km/j006)
Editor
: Justin Nova
Kejagung Klarifikasi Status Ibrahim Arief: Konsultan, Bukan Stafsus Nadiem