BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Jokowi Irit Bicara Tanggapi Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 17:02 WIB
265 view
Jokowi Irit Bicara Tanggapi Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. (foto: Tangkapan layar ig @jayalah.negeriku)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memilih irit bicara ketika dimintai komentar soal izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/6/2025), Jokowi menyebut bahwa urusan perizinan tersebut merupakan kewenangan kementerian.

"Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama, perpanjangannya di kementerian. Itu masalah teknis itu," ujar Jokowi singkat.

Baca Juga:

Izin tambang nikel yang dimaksud diketahui terbit pada tahun 2017, yakni di periode pertama pemerintahan Jokowi, dengan Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Izin tersebut kembali diperpanjang pada tahun 2023.

Baca Juga:

Namun saat disinggung potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan yang dikenal kaya keanekaragaman hayati itu, Jokowi kembali enggan memberi banyak komentar. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti kondisi di lapangan.

"Saya belum lihat langsung. Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut," tegasnya.

Tambang nikel di Pulau Gag memiliki riwayat panjang sejak era Orde Baru.

Pada 19 Januari 1998, Presiden Soeharto menerbitkan kontrak karya generasi VII melalui surat No B53/Pres/I/1998 kepada PT GAG Nikel.

Kala itu, saham mayoritas perusahaan, sebesar 75 persen, dikuasai oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd., dan sisanya oleh PT Aneka Tambang (Antam).

Namun, pada 1999, pemerintah melarang aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung melalui Undang-Undang Kehutanan.

Aturan ini kemudian direvisi pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, melalui UU Nomor 19 Tahun 2004, yang memberikan pengecualian kepada 13 perusahaan, termasuk PT GAG, untuk tetap bisa beroperasi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru