Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menilai keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai wilayah administrasi Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) cacat secara formil.
Menurut JK, dasar hukum yang digunakan, yakni Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara historis telah mengatur pemisahan wilayah Aceh dari Sumut, termasuk kawasan administratif di sekitarnya.
"Itu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen," tegas JK dalam wawancara di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
JK juga menyoroti pendekatan Kemendagri yang mengedepankan analisis efektivitas jarak dan akses dalam menetapkan keempat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu, tapi secara historis itu Aceh," lanjutnya.
JK menekankan bahwa revisi UU menjadi satu-satunya jalan legal jika pemerintah benar-benar ingin memindahkan status administratif keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara.
"Kalau mau mengubah itu, ya dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana bayar pajaknya ke Singkil, dan itu akan dibuktikan," ujarnya.
Keputusan pemerintah melalui Kepmendagri yang diterbitkan 25 April 2025, menyebut bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langkah ini kembali memicu konflik wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintah Aceh mengklaim keempat pulau tersebut memiliki jejak historis dan administratif yang kuat dengan Aceh, sementara pihak Sumut bersandar pada hasil survei dan kajian teknis yang dilakukan Kemendagri.
JK juga sempat menyinggung Perjanjian Helsinki dan sejarah pembentukan Aceh sebagai provinsi tersendiri di era Presiden Soekarno sebagai bagian dari konteks sejarah yang tidak boleh diabaikan.*
(km/a008)
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK