BREAKING NEWS
Senin, 05 Mei 2025

UMK Tangerang Selatan 2025 Diproyeksikan Naik 6,5% Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 16:52 WIB
39 view
UMK Tangerang Selatan 2025 Diproyeksikan Naik 6,5% Sesuai Arahan Pemerintah Pusat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tangerang Selatan – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kenaikan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Endang, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam menetapkan UMK. “Kami pemerintah pasti mengikuti regulasi yang ada. Tapi nanti Depeko, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur lainnya, akan membahas bagaimana menyikapi arahan pusat,” katanya, Selasa (10/12/2024).Endang menjelaskan bahwa meskipun kenaikan UMK telah ditentukan berdasarkan arahan pusat, pelaksanaan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha di lapangan. Oleh karena itu, meskipun kenaikan UMK bisa saja mencapai 6,5 persen, penerapannya tetap akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan daya bayar pengusaha.”Saya kira arahan pusat sudah jelas. Kalau pun misalnya kenaikannya sama dengan pemerintah pusat di 6,5 persen, penerapannya itu bergantung pada kemampuan pengusaha,” ujar Endang.

Kendati demikian, Endang menekankan bahwa meski tantangan terkait variasi kemampuan pengusaha di Tangsel menjadi pertimbangan, keputusan akhir mengenai UMK harus tetap mematuhi regulasi yang ada. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memastikan bahwa keputusan yang diambil akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pembahasan lebih lanjut mengenai UMK Tangsel 2025 akan dimulai setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten diumumkan pada Rabu (11/12/2024). Selanjutnya, Depeko akan membahas dan menetapkan besaran UMK Tangsel pada Kamis (12/12/2024), untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik.Dengan adanya kenaikan UMK yang diproyeksikan, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan pekerja di Tangerang Selatan sekaligus memperhatikan aspek keberlanjutan bagi sektor usaha di wilayah tersebut. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pecat Kades Tanpa Dasar Hukum, DPRD Deli Serdang Desak Proses Pemakzulan Bupati
Guru Honorer di Sumenep Dipecat Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BSPS, Disdik Angkat Bicara
BREAKING NEWS: Kapolres Belawan Diduga Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran, Satu Korban Meninggal
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Jepang Fumio Kishida, Bahas Politik Global dan Kerja Sama Strategis
Op. Guru Jason Saragih, Pahlawan Pendidikan Simalungun yang Mengukir Sejarah Lewat Pengabdian dan Keteladanan
Momentum Tingkatkan Dedikasi, Kalapas Singaraja Lantik Enam Pegawai dalam Kenaikan Pangkat ASN
komentar
beritaTerbaru