Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.
Penyangkalan ini dinilai menyakitkan dan berpotensi memperpanjang penderitaan para penyintas.
"Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas," kata Anggota Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, di Jakarta, Minggu (15/6).
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah mencatat secara resmi adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan, saat kerusuhan Mei 1998 berlangsung di Jakarta, Medan, dan Surabaya.
Temuan ini disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie kala itu dan menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang melahirkan Komnas Perempuan, lembaga negara pertama yang dibentuk di era Reformasi.
Pernyataan Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pemerkosaan massal dalam Tragedi 1998 disampaikan dalam wawancara bersama media baru-baru ini.
Fadli mengeklaim bahwa isu tersebut hanya berdasar pada rumor yang tidak bisa dibuktikan.
"Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan," kata Fadli dalam wawancara yang menuai kontroversi luas.
Fadli juga menambahkan bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia akan dilakukan dengan "tone positif" agar dapat mempersatukan bangsa dan tidak menimbulkan perpecahan.
Namun, menurut Komnas Perempuan, sikap semacam itu justru membahayakan proses pemulihan kolektif.
Menyangkal fakta yang telah diakui negara, apalagi berasal dari dokumen resmi TGPF, adalah tindakan yang dianggap menghapus jerih payah bangsa dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban.
"Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas," ujar Dahlia.
Rencana Kementerian Kebudayaan untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan narasi persatuan juga menuai kritik tajam.
Banyak pihak mengingatkan bahwa narasi sejarah yang utuh harus mengandung kebenaran, termasuk bagian-bagian kelam, agar bisa menjadi pelajaran bersama.
"Untuk apa kita menulis sejarah untuk memecah-belah bangsa?" kata Fadli Zon, menjelaskan alasannya mendorong tone positif dalam narasi sejarah nasional.
Namun bagi para penyintas dan pejuang hak asasi manusia, mengabaikan fakta pelanggaran HAM dalam sejarah bangsa justru merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai nilai kemanusiaan dan kebenaran sejarah.*
(at/a008)
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL