BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Mei 1998: “Menyakitkan dan Perpanjang Impunitas”

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Juni 2025 14:16 WIB
Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Mei 1998: “Menyakitkan dan Perpanjang Impunitas”
Komnas Perempuan. (foto: mendaftarkerja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

Penyangkalan ini dinilai menyakitkan dan berpotensi memperpanjang penderitaan para penyintas.

"Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas," kata Anggota Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, di Jakarta, Minggu (15/6).

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah mencatat secara resmi adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan, saat kerusuhan Mei 1998 berlangsung di Jakarta, Medan, dan Surabaya.

Temuan ini disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie kala itu dan menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang melahirkan Komnas Perempuan, lembaga negara pertama yang dibentuk di era Reformasi.

Pernyataan Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pemerkosaan massal dalam Tragedi 1998 disampaikan dalam wawancara bersama media baru-baru ini.

Fadli mengeklaim bahwa isu tersebut hanya berdasar pada rumor yang tidak bisa dibuktikan.

"Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan," kata Fadli dalam wawancara yang menuai kontroversi luas.

Fadli juga menambahkan bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia akan dilakukan dengan "tone positif" agar dapat mempersatukan bangsa dan tidak menimbulkan perpecahan.

Namun, menurut Komnas Perempuan, sikap semacam itu justru membahayakan proses pemulihan kolektif.

Menyangkal fakta yang telah diakui negara, apalagi berasal dari dokumen resmi TGPF, adalah tindakan yang dianggap menghapus jerih payah bangsa dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban.

"Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas," ujar Dahlia.

Rencana Kementerian Kebudayaan untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan narasi persatuan juga menuai kritik tajam.

Banyak pihak mengingatkan bahwa narasi sejarah yang utuh harus mengandung kebenaran, termasuk bagian-bagian kelam, agar bisa menjadi pelajaran bersama.

"Untuk apa kita menulis sejarah untuk memecah-belah bangsa?" kata Fadli Zon, menjelaskan alasannya mendorong tone positif dalam narasi sejarah nasional.

Namun bagi para penyintas dan pejuang hak asasi manusia, mengabaikan fakta pelanggaran HAM dalam sejarah bangsa justru merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai nilai kemanusiaan dan kebenaran sejarah.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru