Sebagai bentuk komitmen, Komdigi terus menjalankan berbagai upaya seperti pemblokiran konten negatif, penguatan literasi digital, hingga penyusunan kebijakan yang mendukung keberlangsungan industri pers.
Tercatat hingga Mei 2025, Komdigi telah memblokir 1,9 juta konten negatif, dengan 76% di antaranya terkait perjudian online.
Fifi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan nama Komdigi oleh pelaku judi online yang mengumpulkan data pribadi.*