Kunjungan Diplomatik: Prabowo dan Lee Jae Myung Perkuat Kerja Sama Strategis
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA– Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akan bersifat final dan mengikat.
Ia memastikan keputusan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan resmi yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya tensi politik dan sosial di Aceh, menyusul penetapan empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Hasan menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedaulatan atas wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," ujar Hasan.
Ia menambahkan bahwa pembagian wilayah administrasi, termasuk klaim atas pulau-pulau, harus mengacu pada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Karena itu, aspirasi daerah yang berbeda tidak serta-merta dapat dijadikan dasar perubahan batas administratif.
"Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nah, wilayah administrasi ini tentu ada pemberian nama, ada batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau. Ini masuk wilayah administrasi mana," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan menyebut bahwa jika terjadi perbedaan klaim atau ketidaksepakatan antar-daerah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih sepenuhnya penyelesaiannya.
Presiden, kata dia, telah berkomitmen untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyudahi polemik tersebut.
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026). Pukul 09.11 WIB, IHSG bergerak di level 7.17
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Mengacu data resmi Logam Mulia, ha
EKONOMI
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menekankan perlunya penguatan seleksi hakim untuk memastikan kualitas peradilan di Indonesia
POLITIK
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan paket 8 kebijakan transformasi budaya kerja nasional mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil seba
PEMERINTAHAN