BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Presiden Akan Putuskan Status 4 Pulau Aceh-Sumut, PCO: Keputusan Bersifat Mengikat!

Adelia Syafitri - Senin, 16 Juni 2025 13:43 WIB
Presiden Akan Putuskan Status 4 Pulau Aceh-Sumut, PCO: Keputusan Bersifat Mengikat!
Presiden RI Prabowo Subianto. (foto: tangkapan layar ig @prabowo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akan bersifat final dan mengikat.

Ia memastikan keputusan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan resmi yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya tensi politik dan sosial di Aceh, menyusul penetapan empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Hasan menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedaulatan atas wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," ujar Hasan.

Ia menambahkan bahwa pembagian wilayah administrasi, termasuk klaim atas pulau-pulau, harus mengacu pada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Karena itu, aspirasi daerah yang berbeda tidak serta-merta dapat dijadikan dasar perubahan batas administratif.

"Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nah, wilayah administrasi ini tentu ada pemberian nama, ada batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau. Ini masuk wilayah administrasi mana," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasan menyebut bahwa jika terjadi perbedaan klaim atau ketidaksepakatan antar-daerah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih sepenuhnya penyelesaiannya.

Presiden, kata dia, telah berkomitmen untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyudahi polemik tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru