Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA - Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait tragedi pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Fadli menyebut bahwa peristiwa tersebut hanya berdasarkan "rumor", bukan fakta hukum yang kuat.
Menanggapi polemik yang memanas, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak berspekulasi sebelum hasil penulisan ulang sejarah nasional secara resmi dirilis.
"Toh yang menulis ini adalah sejarawan-sejarawan kredibel. Mereka tidak akan mengorbankan kredibilitas hanya demi hal-hal yang tak perlu," kata Hasan saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6).
Hasan menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mendukung proyek penulisan ulang sejarah nasional, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kebudayaan. Proyek ini melibatkan 113 penulis, 20 editor jilid, dan 3 editor umum, termasuk sejumlah sejarawan independen.
Meskipun proyek ini sempat mengundang pro dan kontra, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan membuka ruang bagi koreksi publik setelah draf final diterbitkan.
"Tunggu dulu draf resminya. Setelah itu, kita bisa koreksi bersama-sama. Jangan spekulatif sejak awal," ujarnya.
Sebelumnya, Fadli Zon menuai kritik tajam setelah dalam siniar YouTube IDN Times ia menyebut bahwa pemerkosaan massal 1998 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan lebih bersifat rumor. Namun, Fadli segera memberikan klarifikasi lewat akun X resminya.
"Saya tidak pernah menyangkal adanya kekerasan seksual. Tapi istilah 'pemerkosaan massal' perlu ditinjau ulang secara hati-hati, karena berpengaruh terhadap identitas kolektif bangsa," tulis Fadli.
Ia juga menyoroti kelemahan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang menurutnya tidak mencantumkan secara rinci identitas korban, pelaku, maupun tempat kejadian secara lengkap.
Fadli membantah tuduhan bahwa narasi perempuan dihilangkan dari buku sejarah versi baru. Ia menegaskan bahwa justru salah satu fokus utama penulisan ulang sejarah ini adalah penguatan peran perempuan dalam sejarah perjuangan bangsa.
Pernyataan Fadli dianggap menyakitkan oleh keluarga korban dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak pihak mendesak agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengangkat narasi sejarah yang menyangkut tragedi kemanusiaan, terutama yang menyangkut perempuan korban kekerasan seksual.*
(bs/j006)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL