BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 18:17 WIB
97 view
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (foto:cnn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggegerkan publik dengan menyita uang tunai senilai Rp11,8 triliun dalam pengembangan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan Wilmar Group.

Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi korporasi sawit yang terungkap dalam penyidikan dan penuntutan Kejagung. Sebagian dari uang sitaan, yakni senilai Rp2 triliun, secara simbolis dipamerkan di hadapan media dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

"Karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan, kami tampilkan Rp2 triliun sebagai representasi dari total Rp11,8 triliun yang telah disita," jelas Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno.

Baca Juga:

Sutikno menjelaskan bahwa uang sitaan ini masih dalam tahap proses hukum, dan akan digunakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) saat kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:

"Ini murni kasus pidana korupsi. Uang ini akan diarahkan berdasarkan amar putusan pengadilan, bukan untuk kegiatan lain seperti Satgas PKH," ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa ini adalah penyitaan uang terbesar dalam sejarah penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

"Ini mencerminkan adanya celah tata kelola industri sawit yang lemah dan perlu dibenahi. Pengembalian kerugian negara ini menjadi bukti nyata adanya praktik korupsi sistemik," tegas Harli.

Delapan Tersangka Rekayasa Vonis Bebas Terungkap

Tak hanya penyitaan uang, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas kepada tiga korporasi terdakwa ekspor CPO. Para tersangka berasal dari unsur hakim, advokat, hingga pejabat pengadilan.

Berikut daftar lengkap delapan tersangka:

Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Duta Palma Group Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kadaluwarsa dan Tak Cermat
Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 Triliun Akibat Serobot Hutan untuk Sawit
Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO oleh Kejagung
komentar
beritaTerbaru