JAKARTA -Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kisruh administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah pusat agar lebih hati-hati dalam menetapkan kebijakan, khususnya yang menyangkut wilayah dan otonomi daerah.
Pernyataan ini disampaikan JK saat ditemui wartawan di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa malam (17/6/2025), usai menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar.
"Ini pembelajaran. Kasus pertama setelah 20 tahun terakhir. Pemerintah harus baca betul undang-undang, misalnya UU Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki," ujar JK.
JK mengingatkan, setiap kebijakan yang menyentuh Aceh wajib dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan dari pemerintah daerah Aceh, sesuai dengan amanat MoU Helsinki tahun 2005 dan UU Pemerintahan Aceh.
"Harus dengan sepengetahuan dan persetujuan pemerintah Aceh. Nah, ini tidak dilakukan. Padahal itu amanat hukum," tegasnya.
Ia menilai kurangnya koordinasi dan konsultasi ini menjadi pemicu munculnya ketegangan dan reaksi keras dari masyarakat Aceh beberapa waktu terakhir.
JK menyambut baik keputusan final Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau yang disengketakan ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Namun, ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang.
"Alhamdulillah selesai. Tapi ini harus jadi pelajaran. Pemerintah jangan hanya cepat bertindak, tapi juga paham sejarah, paham undang-undang," ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung, resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sempat dimasukkan ke Sumatera Utara melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dikembalikan ke Aceh. Keempat pulau itu adalah: