JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Gratifikasi tersebut disebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan/atau jasa di lembaga legislatif tersebut.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui awak media.
"Benar, ada penyidikan baru," ujar Budi singkat, Jumat (20/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal dan berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan. Meski demikian, pihak KPK belum merinci lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun nilai gratifikasi yang dipermasalahkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak MPR belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus tersebut. Tidak diketahui pula apakah ada pejabat aktif MPR yang telah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga tinggi negara, dan menambah daftar panjang perkara korupsi di lingkungan parlemen.
KPK memastikan bahwa seluruh perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan ke publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang