BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding Ingatkan Kejagung Tak Langgar Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan

Justin Nova - Jumat, 27 Juni 2025 10:53 WIB
32 view
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding  Ingatkan Kejagung Tak Langgar Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (foto: dok dpr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak menyalahgunakan kewenangan penyadapan yang diperoleh melalui kerja sama dengan empat operator telekomunikasi.

Ia menegaskan pentingnya menjaga hak privasi warga negara dan menjalankan penyadapan hanya untuk tujuan hukum yang jelas dan sah.

"Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada," kata Sudding dalam siaran pers, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga:

Sudding menilai kerja sama antara Kejagung dengan PT Telkom Tbk, Telkomsel, Indosat Tbk, dan XL Axiata merupakan langkah strategis untuk penguatan penegakan hukum, seperti pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam penyidikan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi, khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi, harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan prinsip negara hukum demokratis.

Baca Juga:

"Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan. Apalagi ketika negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.

Ia juga meminta agar kesepakatan terkait pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi telekomunikasi diawasi ketat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan berlebihan (surveillance overreach).

"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang telah diatur secara ketat dalam UU ITE dan UU Telekomunikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menjalin kerja sama dengan empat operator seluler dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum. Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, pemasangan alat penyadapan, serta penyediaan rekaman data telekomunikasi.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 23 Juni, Terkait Pengadaan Chromebook
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
komentar
beritaTerbaru