BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Harvey Moeis Gagal Kasasi, Hukuman 20 Tahun Penjara & Denda Rp420 Miliar Tetap Berlaku

Justin Nova - Selasa, 01 Juli 2025 15:09 WIB
68 view
Harvey Moeis Gagal Kasasi, Hukuman 20 Tahun Penjara & Denda Rp420 Miliar Tetap Berlaku
Harvey Moeis (foto: berita satu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dengan ditolaknya kasasi ini, vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara korupsi tata niaga timah dinyatakan tetap berlaku.

Putusan tersebut tercantum dalam situs resmi MA dengan amar singkat, "Tolak". Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok palu pada Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga:

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama, sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 10 tahun.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya majelis hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

Putusan tersebut dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Jaksa pun langsung mengajukan banding, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Di tengah sorotan publik, MA juga melakukan perombakan jajaran hakim. Hakim yang menjatuhkan vonis ringan pada Harvey, Eko Aryanto, dilaporkan dimutasi ke Papua. Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi internal lembaga yudikatif.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.*

(b/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sisa Uang Pengganti Setya Novanto Capai Rp 49 Miliar, Ancaman Penjara 2 Tahun Jika Tak Bayar
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
Zulham Efendi Harahap Soroti Sengketa 4 Pulau di Singkil: Hormati Sejarah, Hukum, dan Kesepakatan yang Sudah Ada
MA Pangkas Hukuman Eks Ketua Bawaslu Karo Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,6 Miliar
MA Tolak Kasasi, Pemko Pematangsiantar Wajib Bayar Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Rp40,7 Miliar
Anggota DPRD Deli Serdang Tuding Pemkab Serobot Tanah Al-Washliyah yang Sudah Inkrah
komentar
beritaTerbaru