JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Dengan ditolaknya kasasi ini, vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara korupsi tata niaga timah dinyatakan tetap berlaku.
Putusan tersebut tercantum dalam situs resmi MA dengan amar singkat, "Tolak". Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok palu pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama, sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 10 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya majelis hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.
Putusan tersebut dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Jaksa pun langsung mengajukan banding, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Di tengah sorotan publik, MA juga melakukan perombakan jajaran hakim. Hakim yang menjatuhkan vonis ringan pada Harvey, Eko Aryanto, dilaporkan dimutasi ke Papua. Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi internal lembaga yudikatif.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.*
(b/j006)
Editor
: Justin Nova
Harvey Moeis Gagal Kasasi, Hukuman 20 Tahun Penjara & Denda Rp420 Miliar Tetap Berlaku