Kapendam Iskandar Muda, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menegaskan bahwa Kodam IM masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Mabes TNI terkait status pengelolaan lahan ini.
"Kami di daerah pada dasarnya menunggu arahan dari pusat. Apapun keputusannya akan kami jalankan sesuai aturan," ucapnya.
Mualem menegaskan bahwa permohonan tersebut didasari oleh telaah historis, yuridis, dan aspirasi masyarakat Aceh yang menghendaki agar tanah wakaf tersebut kembali pada nazhir yang sah, yaitu Masjid Raya Baiturrahman.
"Tanah ini adalah amanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan umat, maka sudah selayaknya dikembalikan ke fungsi awalnya, demi ketenangan masyarakat dan nilai-nilai sejarah," kata Mualem dalam suratnya kepada Presiden Prabowo.
Ia juga berharap proses sertifikasi sebagai tanah wakaf bisa segera difasilitasi, agar tidak ada lagi konflik atau ketidakjelasan status yang berlarut-larut.
"Ini soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap sejarah serta syariat Islam," pungkasnya.*