BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Tanah Wakaf Blang Padang Dipersoalkan, TNI AD: Silakan Ajukan Sesuai Prosedur

Adelia Syafitri - Selasa, 01 Juli 2025 15:14 WIB
Tanah Wakaf Blang Padang Dipersoalkan, TNI AD: Silakan Ajukan Sesuai Prosedur
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (foto: Dok. TNI AD)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHGubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta pengembalian lahan Blang Padang yang selama ini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda (TNI AD), untuk dikembalikan kepada pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman sebagai tanah wakaf.

Surat dengan nomor 400.8/7180 yang dikirimkan pada 17 Juni 2025 itu berisi permohonan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang yang menurut catatan sejarah dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh merupakan bagian dari tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.

Tanah seluas sekitar 6 hektare itu diyakini telah diwakafkan untuk kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

"Saya belum menerima laporan soal respons Presiden. Tapi kami berharap ada tindak lanjut agar tanah wakaf ini kembali ke fungsi awalnya dan tidak menimbulkan keributan berkepanjangan," kata Mualem usai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Selasa (1/7/2025).

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika Pemerintah Provinsi Aceh ingin mengambil alih pengelolaan tanah Blang Padang, selama dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

"Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Brigjen Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa saat ini lahan tersebut secara administratif ditetapkan sebagai aset Kementerian Pertahanan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021.

Dengan status tersebut, Kementerian Pertahanan kemudian menyerahkan pengelolaan kepada TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).

Apabila Pemprov Aceh ingin mengubah status lahan, maka prosedurnya adalah dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan untuk mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Pertahanan ke Pemerintah Daerah.

"TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan kepada Pemprov. Ada tahapan yang harus diikuti. Tapi kami tidak menutup diri," tambahnya.

Blang Padang selama ini merupakan salah satu titik sentral aktivitas masyarakat Banda Aceh, baik untuk upacara resmi, olahraga, kegiatan sosial maupun keagamaan.

Letaknya yang strategis, dikelilingi situs-situs bersejarah seperti Masjid Raya Baiturrahman, Museum Tsunami, Pasar Aceh, hingga Makam Sultan Iskandar Muda, menjadikan kawasan ini memiliki nilai historis dan simbolik yang tinggi bagi warga Aceh.

Kapendam Iskandar Muda, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menegaskan bahwa Kodam IM masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Mabes TNI terkait status pengelolaan lahan ini.

"Kami di daerah pada dasarnya menunggu arahan dari pusat. Apapun keputusannya akan kami jalankan sesuai aturan," ucapnya.

Mualem menegaskan bahwa permohonan tersebut didasari oleh telaah historis, yuridis, dan aspirasi masyarakat Aceh yang menghendaki agar tanah wakaf tersebut kembali pada nazhir yang sah, yaitu Masjid Raya Baiturrahman.

"Tanah ini adalah amanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan umat, maka sudah selayaknya dikembalikan ke fungsi awalnya, demi ketenangan masyarakat dan nilai-nilai sejarah," kata Mualem dalam suratnya kepada Presiden Prabowo.

Ia juga berharap proses sertifikasi sebagai tanah wakaf bisa segera difasilitasi, agar tidak ada lagi konflik atau ketidakjelasan status yang berlarut-larut.

"Ini soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap sejarah serta syariat Islam," pungkasnya.*

(cn/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru