BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

ICW Kritik Pemotongan Hukuman Setya Novanto: Seharusnya Diperberat, Bukan Disunat

Justin Nova - Kamis, 03 Juli 2025 21:21 WIB
ICW Kritik Pemotongan Hukuman Setya Novanto: Seharusnya Diperberat, Bukan Disunat
Setya Novanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis pidana mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Menurut ICW, pengurangan hukuman tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.

"Meski PK adalah hak, tetapi melihat besarnya nilai dan dampak korupsi KTP elektronik, kami menilai setiap orang yang bersalah seharusnya dikenakan hukuman yang berat," ujar Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:

ICW menyoroti peran sentral Setya Novanto dalam skandal mega korupsi proyek e-KTP. Almas menilai, Setnov tidak sekadar menggunakan pengaruh dan kewenangannya sebagai Ketua DPR, tetapi juga aktif memanipulasi tender proyek tersebut.

"Ini bukan korupsi biasa. Ini adalah contoh sempurna dari skandal korupsi politik — hasil kongkalikong antara eksekutif, legislatif, dan pihak swasta," tambah Almas.

Baca Juga:

ICW mempertanyakan dasar hukum dan bukti baru yang digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov dan dikabulkan MA. Mereka khawatir putusan ini menimbulkan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum.

"Harusnya hukumannya diperberat, karena kejahatannya berdampak sistemik terhadap pelayanan publik, khususnya sistem administrasi kependudukan," tegas Almas.

Dalam putusan PK yang tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA menjatuhkan hukuman baru kepada Setnov berupa pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pengurangan tersebut, Setya Novanto diperkirakan bebas pada tahun 2030. Namun, masa tahanannya dapat lebih singkat jika ia mendapatkan remisi.

Setya Novanto mulai menjalani hukuman sejak 19 November 2017, setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HUAWEI Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia 17 September, Usung Kamera Flagship Kelas Dunia
Babinsa Ngadirejo Ajak Warga Tanam Pohon Saman untuk Lestarikan Sumber Mata Air
Sekdaprov Sumut Minta Dinas PKP Terus Berinovasi Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat
BPBD Pematangsiantar Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Musim Penghujan
TP PKK Sumut Gencarkan Sosialisasi IVA Test, Cegah Kanker Sejak Dini di Simalungun
Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru