BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

IFS Kembalikan Rp2,4 Miliar ke Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan

Dodi Kurniawan - Kamis, 03 Juli 2025 21:42 WIB
IFS Kembalikan Rp2,4 Miliar ke Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan
IFS Kembalikan Rp2,4 Miliar ke Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.462.000.000 dari Terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

Uang tersebut merupakan pengembalian tahap kedua atas dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% dari setiap desa se-Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023.

Penyerahan uang dilakukan pada Kamis (3/7/2025) dan diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH bersama tim, yaitu Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5.962.500.000. Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), terdakwa IFS telah mengembalikan uang sebesar Rp3.500.000.000 melalui kuasa hukumnya. Dengan pengembalian tahap kedua ini, seluruh kerugian negara telah dikembalikan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

"Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," tegas Adre.

IFS didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan desa. Pemotongan sebesar 18% dari ADD setiap desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat desa yang membutuhkan.

Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru