Polsek Denpasar Selatan bersama aparat kelurahan dan unsur desa adat menggelar pendataan terhadap penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (3/7/2025) malam. (foto: Fira)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Dalam upaya menegakkan tertib administrasi dan menjaga keamanan lingkungan, Polsek Denpasar Selatan bersama aparat kelurahan dan unsur desa adat menggelar pendataan terhadap penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (3/7/2025) malam.
Kegiatan dimulai pukul 19.00 Wita, dipusatkan di Kantor Lurah Sesetan, Jalan Raya Sesetan No. 214.
Pendataan menyasar warga pendatang, baik dari luar daerah maupun luar provinsi, yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Surat Tanda Lapor Diri (STLD).
Kegiatan ini mengacu pada amanat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Antara bersinergi dengan Babinsa Serka I Kadek Sukayasa, Koptu I Komang Pasek, personel Linmas Kelurahan Sesetan, serta unsur Bankamda Desa Adat Sesetan.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel bersama yang dipimpin langsung oleh Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, S.E., M.M.
Pendataan dilakukan secara door to door di sejumlah rumah kos yang tersebar di empat banjar/lingkungan yakni Br. Alas Arum, Br. Lantang Bejuh, Br. Dukuh Sari, dan Br. Puri Agung.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum dan meningkatkan kepatuhan penduduk pendatang terhadap peraturan daerah.
"Kegiatan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap warga pendatang dapat memahami pentingnya melaporkan diri dan menjunjung aturan lokal, termasuk adat istiadat setempat," ungkap AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan warga tanpa KTP.
Namun tercatat sebanyak 28 orang belum memiliki STLD atau belum melapor ke perangkat lingkungan. Mereka terdiri dari 21 laki-laki dan 7 perempuan.
Warga yang belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut diberikan pembinaan dan diarahkan untuk segera melapor ke kelian adat setempat guna melengkapi dokumen kependudukan sesuai aturan yang berlaku.