BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula

- Jumat, 04 Juli 2025 19:22 WIB
Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula
terdakwa kasus korupsi gula/ mantan mendag tom lembong(foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut uang pengganti dari Tom Lembong.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2025), JPU menjelaskan bahwa tambahan hukuman berupa uang pengganti lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan langsung dari praktik korupsi tersebut.

"Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menegaskan, Tom Lembong tidak termasuk dalam pihak yang diuntungkan secara finansial, sehingga tidak ada dasar untuk menuntutnya membayar uang pengganti. Sebaliknya, beberapa perusahaan swasta dinilai telah diuntungkan secara signifikan melalui kerja sama impor gula dengan sejumlah koperasi dan BUMN.

Daftar Pihak Swasta yang Diuntungkan:

Tony Wijaya Ng – PT Angels Products: Rp144,1 miliar

Then Surianto Eka Prasetyo – PT Makassar Tene: Rp31,1 miliar

Hansen Setiawan – PT Sentra Usahatama Jaya: Rp36,8 miliar

Indra Suryaningrat – PT Medan Sugar Industry: Rp64,5 miliar

Eka Sapanca – PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp26,1 miliar

Wisnu Hendraningrat – PT Andalan Furnindo: Rp42,8 miliar

Hendrogiarto A Tiwow – PT Duta Sugar International: Rp41,2 miliar

Hans Falita Hutama – PT Berkah Manis Makmur: Rp74,5 miliar

Ali Sandjaja Boedidarmo – PT Kebun Tebu Mas: Rp47,8 miliar

Ramakrishna Prasad V. Murthy – PT Dharmapala Usaha Sukses: Rp5,9 miliar

Perusahaan-perusahaan ini diketahui menjalin kerja sama impor dengan pihak-pihak seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan koperasi di bawah institusi TNI–Polri.

Penegasan Jaksa:

Jaksa menekankan bahwa pihak swasta inilah yang akan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari praktik korupsi impor tersebut.

"Jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tambah jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara dan melibatkan aktor-aktor bisnis besar di industri pangan strategis. Putusan pengadilan terhadap Tom Lembong akan menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di sektor perdagangan dan pangan nasional.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru