BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting

- Jumat, 04 Juli 2025 19:51 WIB
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
polda sumut (foto: tribarata news)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025).

Dalam OTT tersebut, 6 orang diamankan, dan 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang menarik perhatian publik, muncul kabar bahwa salah satu Kapolres di Sumatera Utara sempat ikut diamankan oleh KPK dalam operasi tersebut. Namun hingga kini, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan perwira menengah Polri tersebut.

"Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu ya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (4/7/2025).

Tersangka yang Sudah Ditetapkan KPK:

Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap PPK

Heliyanto – PPK Satker Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut

M. Akhirun Efendi – Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG)

M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN, sekaligus anak dari Akhirun

KPK menduga telah terjadi permufakatan jahat dalam proyek-proyek jalan bernilai total Rp 231,8 miliar, dengan komitmen fee mencapai Rp 46 miliar, atau sekitar 10-20% dari nilai proyek.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, uang tersebut dijanjikan oleh Akhirun dan Rayhan kepada tiga pejabat yang kini menjadi tersangka, sebagai balas jasa atas pengaturan proyek. Uang suap itu diberikan untuk memenangkan perusahaan mereka dalam proses e-catalog dan lelang.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru