Penyidik fokus memeriksa indikasi mark‑up anggaran, manipulasi dokumen pengadaan, dan dugaan gratifikasi terkait proyek multiyears tersebut.
Fokus Kerugian Negara
KPK menduga praktik korupsi terjadi pada berbagai tahapan, mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), penentuan pemenang tender, hingga pembayaran termin proyek, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151 miliar.
Harapan Transparansi
Masyarakat Lamongan menanti langkah tegas KPK untuk menetapkan tersangka dan memulihkan kerugian negara. KPK juga mengimbau pihak yang mengetahui informasi relevan agar proaktif membantu proses penyidikan.
"KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai hukum," tegas Budi Prasetyo.*