BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Ditaksir Rp151 M

- Senin, 07 Juli 2025 12:56 WIB
KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Ditaksir Rp151 M
pemkab lamongan (foto:website/pemkab lamongan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMONGAN, JAWA TIMUR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017‑2019. Pada Senin, 7 Juli 2025, penyidik KPK memanggil lima saksi kunci untuk memperdalam penyelidikan di Kantor Pemkab Lamongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi dipanggil guna mengonfirmasi proses lelang, administrasi pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp151 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan," ujar Budi.

Lima Saksi yang Diperiksa

Sigit Hari Mardani – Kasubbag Pembinaan & Advokasi Bagian PBJ Setda Lamongan

Fitriasih – Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan

Joko Andriyanto – Kasi Ekonomi & Pembangunan Kecamatan Glagah

Arkan Dwi Lestari – Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, & Cipta Karya

Rahman Yulianto – Staf Subbag Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan (ULP)

Status Kasus

Penyidikan resmi dibuka KPK sejak 15 September 2023.

Serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan, namun belum ada tersangka yang diumumkan.

Penyidik fokus memeriksa indikasi mark‑up anggaran, manipulasi dokumen pengadaan, dan dugaan gratifikasi terkait proyek multiyears tersebut.

Fokus Kerugian Negara

KPK menduga praktik korupsi terjadi pada berbagai tahapan, mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), penentuan pemenang tender, hingga pembayaran termin proyek, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151 miliar.

Harapan Transparansi

Masyarakat Lamongan menanti langkah tegas KPK untuk menetapkan tersangka dan memulihkan kerugian negara. KPK juga mengimbau pihak yang mengetahui informasi relevan agar proaktif membantu proses penyidikan.

"KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai hukum," tegas Budi Prasetyo.*

(gn/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru