Bareskrim Kejar DPO Bandar Narkoba Utama “Boy”, Pengembangan Kasus Eks Kapolres Bima Kota
JAKARTA Bareskrim Polri masih memburu seorang bandar narkoba berinisial Boy yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran in
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmen serius dalam merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini menjadi ruang konsultatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat strategis, seperti akademisi, tokoh adat, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, termasuk ormas Islam.
Salah satu tokoh yang memberikan pandangan substansial dalam forum tersebut adalah A. Malik Musa, SH, M.Hum, mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.
Dalam pernyataannya, Malik Musa menekankan pentingnya revisi UUPA tidak hanya sebagai koreksi struktur hukum, tetapi juga sebagai instrumen konkret untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam serta mempercepat kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.
"Karena Aceh telah memilih jalan syariat Islam, maka perubahan UUPA wajib memberikan ruang yang lebih teknis dan operasional terhadap pelaksanaan syariat dalam berbagai sektor kehidupan," tegasnya.
Kelola SDA Sendiri, Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Malik Musa juga menyoroti isu pengelolaan kekayaan alam sebagai pilar kemandirian Aceh. Ia mendesak agar pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan sumber daya alam lainnya dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Aceh, dengan tetap mengatur kontribusi yang adil kepada pemerintah pusat.
"Kalau kita ingin keluar dari status sebagai provinsi termiskin di Sumatera, maka pengelolaan tambang dan SDA tidak bisa diserahkan ke pihak luar. Ini harus menjadi hak istimewa Aceh dan dikelola secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Pendidikan Qur'ani Jadi Pilar Peradaban Aceh
Dalam sektor pendidikan, Malik Musa menekankan urgensi membangun sistem pendidikan yang Islami secara nilai dan kultur. Ia mendorong seluruh lembaga pendidikan di Aceh untuk menjadi pusat pembentukan generasi Qur'ani, yang tidak hanya bebas buta huruf tetapi juga mampu membaca dan memahami Al-Qur'an.
"Kita harus pastikan tidak ada lagi generasi muda Aceh yang buta huruf Al-Qur'an. Pendidikan Islami bukan sekadar label, tapi harus nyata dalam kurikulum dan pembinaan akhlak," tambahnya.
Jelang Berakhirnya Dana Otsus 2027: UUPA Harus Tegaskan Kewenangan Fiskal Aceh
Revisi UUPA dinilai menjadi krusial menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus Aceh pada 2027. Tanpa regulasi baru, Aceh terancam mengalami krisis fiskal. Oleh karena itu, penguatan kewenangan fiskal dan pengelolaan SDA dalam revisi UUPA menjadi keniscayaan untuk memastikan kesinambungan pembangunan.
Ketua DPRA, Zulfadli, menyampaikan bahwa draf perubahan UUPA yang mencakup delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan (Pasal 251A) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRA pada 21 Mei 2025 dan diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI pada 24 Juni 2025.
"Kami ingin memastikan bahwa revisi UUPA menjadi instrumen strategis untuk memperkuat masa depan Aceh sebagai daerah yang berdaulat secara kultural, religius, dan ekonomi," ujar Zulfadli.
Menuju Aceh yang Bermartabat dan Berdaulat
RDPU yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini diharapkan menghasilkan produk hukum yang responsif, inklusif, dan menjawab tantangan zaman. Revisi UUPA menjadi bagian dari agenda besar transformasi Aceh menuju daerah yang kuat dalam identitas keislaman, berdaulat secara ekonomi, dan adil dalam pembangunan.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmen serius dalam merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini menjadi ruang konsultatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat strategis, seperti akademisi, tokoh adat, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, termasuk ormas Islam.
Salah satu tokoh yang memberikan pandangan substansial dalam forum tersebut adalah A. Malik Musa, SH, M.Hum, mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.
Dalam pernyataannya, Malik Musa menekankan pentingnya revisi UUPA tidak hanya sebagai koreksi struktur hukum, tetapi juga sebagai instrumen konkret untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam serta mempercepat kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.
"Karena Aceh telah memilih jalan syariat Islam, maka perubahan UUPA wajib memberikan ruang yang lebih teknis dan operasional terhadap pelaksanaan syariat dalam berbagai sektor kehidupan," tegasnya.
Kelola SDA Sendiri, Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Malik Musa juga menyoroti isu pengelolaan kekayaan alam sebagai pilar kemandirian Aceh. Ia mendesak agar pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan sumber daya alam lainnya dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Aceh, dengan tetap mengatur kontribusi yang adil kepada pemerintah pusat.
"Kalau kita ingin keluar dari status sebagai provinsi termiskin di Sumatera, maka pengelolaan tambang dan SDA tidak bisa diserahkan ke pihak luar. Ini harus menjadi hak istimewa Aceh dan dikelola secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Pendidikan Qur'ani Jadi Pilar Peradaban Aceh
Dalam sektor pendidikan, Malik Musa menekankan urgensi membangun sistem pendidikan yang Islami secara nilai dan kultur. Ia mendorong seluruh lembaga pendidikan di Aceh untuk menjadi pusat pembentukan generasi Qur'ani, yang tidak hanya bebas buta huruf tetapi juga mampu membaca dan memahami Al-Qur'an.
"Kita harus pastikan tidak ada lagi generasi muda Aceh yang buta huruf Al-Qur'an. Pendidikan Islami bukan sekadar label, tapi harus nyata dalam kurikulum dan pembinaan akhlak," tambahnya.
Jelang Berakhirnya Dana Otsus 2027: UUPA Harus Tegaskan Kewenangan Fiskal Aceh
Revisi UUPA dinilai menjadi krusial menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus Aceh pada 2027. Tanpa regulasi baru, Aceh terancam mengalami krisis fiskal. Oleh karena itu, penguatan kewenangan fiskal dan pengelolaan SDA dalam revisi UUPA menjadi keniscayaan untuk memastikan kesinambungan pembangunan.
Ketua DPRA, Zulfadli, menyampaikan bahwa draf perubahan UUPA yang mencakup delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan (Pasal 251A) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRA pada 21 Mei 2025 dan diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI pada 24 Juni 2025.
"Kami ingin memastikan bahwa revisi UUPA menjadi instrumen strategis untuk memperkuat masa depan Aceh sebagai daerah yang berdaulat secara kultural, religius, dan ekonomi," ujar Zulfadli.
Menuju Aceh yang Bermartabat dan Berdaulat
RDPU yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini diharapkan menghasilkan produk hukum yang responsif, inklusif, dan menjawab tantangan zaman. Revisi UUPA menjadi bagian dari agenda besar transformasi Aceh menuju daerah yang kuat dalam identitas keislaman, berdaulat secara ekonomi, dan adil dalam pembangunan.*
JAKARTA Bareskrim Polri masih memburu seorang bandar narkoba berinisial Boy yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran in
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rumah tangga kreator konten Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Mawa resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadila
ENTERTAINMENT
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Bali bersama instansi terkait melaksanakan pengecekan dan pemantauan bahan pokok di sejumlah
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare di kawasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto menegaskan perlunya Presiden Prabowo Subianto
POLITIK
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja sekaligus melaksanakan Sholat Jumat perdana di Masjid
PEMERINTAHAN
LOMBOK TIMUR Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegur keras pelaksana proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa E
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam di Pegadaian hari ini terpantau variatif dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari
EKONOMI
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, merespons doa kiai dan santri di Klender, Jakarta Timur, yang mendoa
POLITIK