BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Revisi UUPA Jadi Momentum Kebangkitan Aceh: Muhammadiyah Dorong Penguatan Syariat, Ekonomi dan Pendidikan

T.Jamaluddin - Rabu, 09 Juli 2025 12:56 WIB
129 view
Revisi UUPA Jadi Momentum Kebangkitan Aceh: Muhammadiyah Dorong Penguatan Syariat, Ekonomi dan Pendidikan
Malik Musa SH. MHum Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh. (foto: T.jamaluddin/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmen serius dalam merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini menjadi ruang konsultatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat strategis, seperti akademisi, tokoh adat, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, termasuk ormas Islam.

Salah satu tokoh yang memberikan pandangan substansial dalam forum tersebut adalah A. Malik Musa, SH, M.Hum, mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.

Dalam pernyataannya, Malik Musa menekankan pentingnya revisi UUPA tidak hanya sebagai koreksi struktur hukum, tetapi juga sebagai instrumen konkret untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam serta mempercepat kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.

"Karena Aceh telah memilih jalan syariat Islam, maka perubahan UUPA wajib memberikan ruang yang lebih teknis dan operasional terhadap pelaksanaan syariat dalam berbagai sektor kehidupan," tegasnya.

Kelola SDA Sendiri, Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Malik Musa juga menyoroti isu pengelolaan kekayaan alam sebagai pilar kemandirian Aceh. Ia mendesak agar pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan sumber daya alam lainnya dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Aceh, dengan tetap mengatur kontribusi yang adil kepada pemerintah pusat.

"Kalau kita ingin keluar dari status sebagai provinsi termiskin di Sumatera, maka pengelolaan tambang dan SDA tidak bisa diserahkan ke pihak luar. Ini harus menjadi hak istimewa Aceh dan dikelola secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Pendidikan Qur'ani Jadi Pilar Peradaban Aceh

Dalam sektor pendidikan, Malik Musa menekankan urgensi membangun sistem pendidikan yang Islami secara nilai dan kultur. Ia mendorong seluruh lembaga pendidikan di Aceh untuk menjadi pusat pembentukan generasi Qur'ani, yang tidak hanya bebas buta huruf tetapi juga mampu membaca dan memahami Al-Qur'an.

"Kita harus pastikan tidak ada lagi generasi muda Aceh yang buta huruf Al-Qur'an. Pendidikan Islami bukan sekadar label, tapi harus nyata dalam kurikulum dan pembinaan akhlak," tambahnya.

Jelang Berakhirnya Dana Otsus 2027: UUPA Harus Tegaskan Kewenangan Fiskal Aceh

Revisi UUPA dinilai menjadi krusial menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus Aceh pada 2027. Tanpa regulasi baru, Aceh terancam mengalami krisis fiskal. Oleh karena itu, penguatan kewenangan fiskal dan pengelolaan SDA dalam revisi UUPA menjadi keniscayaan untuk memastikan kesinambungan pembangunan.

Ketua DPRA, Zulfadli, menyampaikan bahwa draf perubahan UUPA yang mencakup delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan (Pasal 251A) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRA pada 21 Mei 2025 dan diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI pada 24 Juni 2025.

"Kami ingin memastikan bahwa revisi UUPA menjadi instrumen strategis untuk memperkuat masa depan Aceh sebagai daerah yang berdaulat secara kultural, religius, dan ekonomi," ujar Zulfadli.

Menuju Aceh yang Bermartabat dan Berdaulat

RDPU yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini diharapkan menghasilkan produk hukum yang responsif, inklusif, dan menjawab tantangan zaman. Revisi UUPA menjadi bagian dari agenda besar transformasi Aceh menuju daerah yang kuat dalam identitas keislaman, berdaulat secara ekonomi, dan adil dalam pembangunan.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmen serius dalam merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini menjadi ruang konsultatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat strategis, seperti akademisi, tokoh adat, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, termasuk ormas Islam.

Salah satu tokoh yang memberikan pandangan substansial dalam forum tersebut adalah A. Malik Musa, SH, M.Hum, mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.

Dalam pernyataannya, Malik Musa menekankan pentingnya revisi UUPA tidak hanya sebagai koreksi struktur hukum, tetapi juga sebagai instrumen konkret untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam serta mempercepat kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.

"Karena Aceh telah memilih jalan syariat Islam, maka perubahan UUPA wajib memberikan ruang yang lebih teknis dan operasional terhadap pelaksanaan syariat dalam berbagai sektor kehidupan," tegasnya.

Kelola SDA Sendiri, Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Malik Musa juga menyoroti isu pengelolaan kekayaan alam sebagai pilar kemandirian Aceh. Ia mendesak agar pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan sumber daya alam lainnya dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Aceh, dengan tetap mengatur kontribusi yang adil kepada pemerintah pusat.

"Kalau kita ingin keluar dari status sebagai provinsi termiskin di Sumatera, maka pengelolaan tambang dan SDA tidak bisa diserahkan ke pihak luar. Ini harus menjadi hak istimewa Aceh dan dikelola secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Pendidikan Qur'ani Jadi Pilar Peradaban Aceh

Dalam sektor pendidikan, Malik Musa menekankan urgensi membangun sistem pendidikan yang Islami secara nilai dan kultur. Ia mendorong seluruh lembaga pendidikan di Aceh untuk menjadi pusat pembentukan generasi Qur'ani, yang tidak hanya bebas buta huruf tetapi juga mampu membaca dan memahami Al-Qur'an.

"Kita harus pastikan tidak ada lagi generasi muda Aceh yang buta huruf Al-Qur'an. Pendidikan Islami bukan sekadar label, tapi harus nyata dalam kurikulum dan pembinaan akhlak," tambahnya.

Jelang Berakhirnya Dana Otsus 2027: UUPA Harus Tegaskan Kewenangan Fiskal Aceh

Revisi UUPA dinilai menjadi krusial menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus Aceh pada 2027. Tanpa regulasi baru, Aceh terancam mengalami krisis fiskal. Oleh karena itu, penguatan kewenangan fiskal dan pengelolaan SDA dalam revisi UUPA menjadi keniscayaan untuk memastikan kesinambungan pembangunan.

Ketua DPRA, Zulfadli, menyampaikan bahwa draf perubahan UUPA yang mencakup delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan (Pasal 251A) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRA pada 21 Mei 2025 dan diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI pada 24 Juni 2025.

"Kami ingin memastikan bahwa revisi UUPA menjadi instrumen strategis untuk memperkuat masa depan Aceh sebagai daerah yang berdaulat secara kultural, religius, dan ekonomi," ujar Zulfadli.

Menuju Aceh yang Bermartabat dan Berdaulat

RDPU yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini diharapkan menghasilkan produk hukum yang responsif, inklusif, dan menjawab tantangan zaman. Revisi UUPA menjadi bagian dari agenda besar transformasi Aceh menuju daerah yang kuat dalam identitas keislaman, berdaulat secara ekonomi, dan adil dalam pembangunan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru