JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi membatalkan rencana kontroversial terkait pengurangan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Keputusan ini diumumkan langsung dalam Rapat Kerja bersama Komisi VDPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/7/2025).
Dalam paparannya di hadapan anggota dewan, Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengawali penyampaiannya dengan permintaan maaf atas ide tersebut.
"Hari ini, kami pertama menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide dan mungkin yang kurang tepat. Tapi tujuannya mungkin cukup baik," ujar Ara, yang pernyataannya disambut tepuk tangan hadirin di ruangan.
Menurut Ara, gagasan memperkecil rumah subsidi menjadi 18 meter persegi awalnya muncul untuk menjawab aspirasi generasi muda yang ingin memiliki hunian di pusat kota.
Ia menyebut tingginya harga tanah di perkotaan sebagai tantangan utama yang ingin dijawab melalui efisiensi ruang.
"Tujuannya sederhana, kami ingin menjawab suara anak muda. Mereka ingin tinggal di kota, dekat dengan tempat kerja. Karena harga tanah mahal, ide itu muncul agar rumahnya bisa lebih terjangkau," ujarnya.
Namun, setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi VDPR RI, Ara akhirnya memutuskan untuk membatalkan ide tersebut.
"Saya terbuka menyampaikan permohonan maaf, dan saya cabut ide itu," tegasnya.
Sebelumnya, wacana pengurangan luas rumah subsidi sempat masuk dalam draf rancangan Keputusan Menteri PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah.
Draf itu menyebutkan minimal luas tanah turun dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, dan luas bangunan dari 21 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi.
Perubahan ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi perumahan, hingga masyarakat luas yang menganggap ukuran tersebut tidak layak secara kemanusiaan dan standar hunian sehat.
Keputusan Ara mencabut wacana tersebut disambut positif oleh Komisi V DPR dan publik.
Beberapa anggota dewan menilai langkah Menteri PKP itu sebagai bentuk keterbukaan terhadap kritik dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Langkah ini juga dianggap sebagai pembelajaran penting dalam merumuskan kebijakan publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar seperti perumahan.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menyediakan rumah subsidi yang layak dan manusiawi bagi masyarakat.
Menteri Ara pun menyatakan siap terus menyempurnakan kebijakan perumahan melalui dialog yang konstruktif bersama semua pemangku kepentingan.
"Kami ingin terus belajar dan mendengarkan. Tujuan kami tetap sama: menghadirkan rumah yang layak, terjangkau, dan sesuai kebutuhan rakyat," tutupnya.*