SUMUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kali ini, seorang staf dari tersangka M. Akhirun Efendi (KIR) dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/7/2025).
Staf tersebut berinisial TAU, seorang wiraswasta, yang diduga mengetahui informasi penting seputar aliran dana maupun komunikasi antara tersangka dan pihak-pihak lainnya.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi dari Jakarta.
TAU diketahui merupakan staf dari tersangka KIR, yang sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 dan dibawa ke Jakarta sehari kemudian. Pemeriksaan ini bagian dari proses pendalaman KPK dalam menelusuri dugaan suap bernilai miliaran rupiah.
Kasus Terbagi Dua Klaster Proyek, Total Nilai Capai Rp231,8 Miliar
Kasus korupsi ini mencakup enam proyek pembangunan jalan, yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster I: Empat proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Klaster II: Dua proyek milik Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek dalam dua klaster ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar.