
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanJAKARTA - Nama anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih alias Demer kembali mencuat ke permukaan. Ia diduga terlibat dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai lebih dari Rp3 triliun pada awal pandemi COVID-19 melalui PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), tempat dirinya menjabat sebagai Komisaris.
Dugaan konflik kepentingan ini menjadi sorotan tajam publik, sebab pada saat bersamaan Demer juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, komisi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN.
Kontrak Diduga Ditandatangani Sebelum Demer Diangkat Komisaris
Baca Juga:
Berdasarkan dokumen hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Demer diangkat sebagai komisaris PT EKI pada 30 Maret 2020, atau tujuh hari setelah perusahaan tersebut diduga menandatangani kontrak pengadaan APD pada 23 Maret 2020, dan dua hari setelah pencairan dana dari negara. Penempatan jabatan strategis ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah jabatan komisaris hanya formalitas atau bagian dari kompensasi pasca kontrak?
"Ini bukan sekadar masalah etika, tetapi menyentuh integritas kekuasaan dan potensi pelanggaran hukum," kata Deri Hartono, Sekjen Garda Tipikor Indonesia (GTI).
Perusahaan Tanpa Izin Medis Dapat Proyek Nasional
Lebih jauh lagi, PT EKI disebut tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan tak punya infrastruktur distribusi medis. Namun, perusahaan ini justru mendapatkan proyek vital berskala nasional saat pandemi.
"Jika seorang anggota DPR merangkap jabatan dalam perusahaan penerima proyek negara dan tidak ada upaya untuk menolak atau membatalkan, ini bisa dikonstruksi sebagai dolus eventualis — bentuk kesengajaan yang dibungkus pembiaran," jelas Deri.
Potensi Pelanggaran Administrasi dan Etik DPR
Dari aspek hukum administrasi, tindakan ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014, khususnya asas ketidakberpihakan. Sedangkan dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, setiap anggota DPR wajib menjaga citra dan integritas lembaga.
"Dugaan pelanggaran etika dalam masa krisis adalah bentuk kejatuhan moral wakil rakyat," tegas Deri.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan