Dalam perspektif pidana, keterlibatan Demer dapat dikaitkan dengan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara. Posisi strategisnya dalam DPR dinilai memberikan pengaruh dalam jalur distribusi dan pengadaan.
"APH harus serius menelusuri jejak seperti ini. Jangan hanya tangkap yang ambil uang, tapi juga yang ambil posisi dan pengaruh dalam distribusi proyek," katanya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga dituntut untuk tidak pasif dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etika. Di sisi lain, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mengusung agenda "bersih-bersih KKN", dinilai perlu menjadikan kasus ini sebagai ujian awal komitmen terhadap penegakan integritas pejabat publik.
"Kalau agenda bersih-bersih itu serius, maka kasus Demer wajib jadi pintu masuk klarifikasi. Ini bukan hanya soal Demer, tapi kredibilitas parlemen dan pemerintahan secara keseluruhan," pungkas Deri.*