Maylan, petugas kesehatan Rutan Kota Agung, menyatakan bahwa pihak rutan telah memberikan pengobatan sesuai resep dokter.
"Jika kondisi memburuk, kami siap rujuk kembali ke rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Agung, Andina Naverda, menjelaskan bahwa peran pengadilan terbatas pada aspek administratif, seperti pengeluaran surat pembantaran.
"Pelaksanaan dan pengawasan berada di bawah kewenangan instansi lain," ujarnya.
Meninggalnya Samsuarzen menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar penanganan tahanan yang sakit, khususnya dalam kondisi yang memerlukan perhatian medis lanjutan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sistem koordinasi yang kuat antar-lembaga demi menjamin hak dasar dan keselamatan tahanan, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.*