TANGGAMUS — Kabar duka atas meninggalnya Samsuarzen (52), seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri Kota Agung yang sebelumnya menjalani perawatan akibat demam berdarah (DBD), membuka sorotan publik terhadap mekanisme koordinasi antar-lembaga dalam penanganan tahanan yang mengalami kondisi kritis.
Samsuarzen meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang pada Sabtu, 5 Juli 2025, sehari setelah dipulangkan ke Rutan Kelas IIB Kota Agung dengan status rawat jalan.
Sebelumnya, Samsuarzen sempat dirawat intensif di RSUDBM sejak 28 Juni 2025 atas inisiatif Kejaksaan Negeri Tanggamus, meskipun saat itu belum ada penetapan resmi pembantaran dari pengadilan.
Ia seharusnya menjalani sidang putusan pada 1 Juli 2025, namun kondisinya yang memburuk membuat proses hukum itu tertunda.
"Pemindahan dan perawatan Samsuarzen telah melalui prosedur yang sesuai, diketahui dan disetujui pihak keluarga," ujar Adi Fakhrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan medis, Samsuarzen dianggap cukup stabil dan dapat menjalani rawat jalan.
Ia kemudian dipulangkan pada 4 Juli 2025, dengan surat persetujuan yang ditandatangani anaknya, Dendi Adha Rifki, dan dijadwalkan untuk kontrol ulang pada 14 Juli 2025.
Namun, keesokan harinya, kondisi Samsuarzen memburuk dan ia kembali dibawa ke RSUDBM.
Meskipun sempat mendapat tindakan medis, nyawanya tak tertolong.
"Kami ingin meluruskan bahwa tidak benar bila dikatakan almarhum ditelantarkan. Kejaksaan turut memantau dari awal proses perawatan," tegas Kajari Adi Fakhrudin.
Dari sisi medis, berdasarkan catatan laboratorium, almarhum tercatat memiliki kadar hemoglobin (Hb) 7 m/dL dan trombosit hanya 6.000/mcL, jauh di bawah batas normal.
Hal ini menunjukkan bahwa kondisinya masih tergolong serius dan membutuhkan pemantauan medis intensif.
Maylan, petugas kesehatan Rutan Kota Agung, menyatakan bahwa pihak rutan telah memberikan pengobatan sesuai resep dokter.
"Jika kondisi memburuk, kami siap rujuk kembali ke rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Agung, Andina Naverda, menjelaskan bahwa peran pengadilan terbatas pada aspek administratif, seperti pengeluaran surat pembantaran.
"Pelaksanaan dan pengawasan berada di bawah kewenangan instansi lain," ujarnya.
Meninggalnya Samsuarzen menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar penanganan tahanan yang sakit, khususnya dalam kondisi yang memerlukan perhatian medis lanjutan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sistem koordinasi yang kuat antar-lembaga demi menjamin hak dasar dan keselamatan tahanan, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.*