BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Dijemput Paksa Kejagung, Konsultan Stafsus Nadiem Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 15 Juli 2025 19:15 WIB
65 view
Dijemput Paksa Kejagung, Konsultan Stafsus Nadiem Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, konsultan dari mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, pada Selasa (15/7/2025).

Ibrahim dijemput langsung dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek.

Penjemputan dilakukan oleh penyidik karena Ibrahim sebelumnya mengajukan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun Kejagung tetap menjemputnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus besar yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

"Klien kami dibawa dari rumahnya, kediamannya ke sini," kata kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Indra, Ibrahim saat itu tengah berada di rumah bersama istri dan anaknya. Penjemputan itu disebut mengejutkan keluarga.

"Di rumah ada istri, sedang bermain dengan anak. Kondisi istri syok, karena tidak menyangka penjemputan dilakukan saat mereka sedang bersama," ujarnya.

Ibrahim Arief diketahui telah diperiksa sebelumnya pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Ibrahim dalam pengadaan Chromebook, termasuk hubungannya dengan pihak-pihak terkait di kementerian.

Pihak Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara dari proyek pengadaan yang menyedot perhatian publik ini.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru