Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Untuk situs atau platform yang menyebarkan, belum bisa kami sampaikan secara rinci. Namun, peredaran video ini diketahui sudah cukup lama, sejak tahun lalu," kata Hendra.
Video Disebar Lewat Telegram dan Situs Komersial
Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Jabar, AKBP Martua Ambarita, menambahkan bahwa video asusila tersebut tersebar luas melalui aplikasi Telegram dan sejumlah situs komersial berbayar.
"Ada grup Telegram yang memungkinkan pengguna mengakses video secara bebas setelah bergabung. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut," jelas Ambarita.
Polda Jabar menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyebarluasan konten asusila tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan ulang video serupa, karena dapat dijerat pidana sesuai UU ITE dan UU Pornografi. *
(at/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.